UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a direncanakan sebesar
Rp677.079.873.537.000,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh
triliun tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh
tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri
atas:
Dana Transfer Umum; dan
Dana Transfer Khusus.
