Pasal 11
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar
Rp503.632.663.501.000,00 (lima ratus tiga triliun enam
ratus tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh tiga
juta lima ratus satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
DBH; dan
DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp92.793.395.139.000,00
(sembilan puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh
tiga miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus
tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -16-
- DBH Pajak sebesar Rp58.576.503.913.000,00 (lima
puluh delapan triliun lima ratus tujuh puluh enam
miliar lima ratus tiga juta sembilan ratus tiga belas
ribu rupiah), dengan rincian:
- DBH Pajak tahun anggaran berjalan sebesar
Rp53.021.040.307.000,00 (lima puluh tiga triliun
dua puluh satu miliar empat puluh juta tiga ratus
tujuh ribu rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH Pajak sebesar
Rp5.555.463.606.000,00 (lima triliun lima ratus
lima puluh lima miliar empat ratus enam puluh
tiga juta enam ratus enam ribu rupiah).
- DBH SDA sebesar Rp34.216.891.226.000,00 (tiga
puluh empat triliun dua ratus enam belas miliar
delapan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus
dua puluh enam ribu rupiah), dengan rincian:
- DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar
Rp28.915.462.366.000,00 (dua puluh delapan
triliun sembilan ratus lima belas miliar empat
ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh
enam ribu rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH SDA sebesar
Rp5.301.428.860.000,00 (lima triliun tiga ratus
satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta
delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terdiri atas:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(WPOPDN); dan
- Cukai Hasil Tembakau (CHT).
(4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
Mineral dan Batubara;
Kehutanan;
www.peraturan.go.id
2016, No.240
Perikanan; dan
Panas Bumi.
(5) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya
disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun
Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil untuk
membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan di
wilayah provinsi tersebut.
(6) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c,
diatur sebagai berikut:
- Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun
bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan
ketentuan:
- paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk
mendanai peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai,
dan/atau pemberantasan barang kena cukai
ilegal; dan
- paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk
mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang
merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang
disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun
sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat
digunakan untuk:
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -18-
Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan;
Penataan batas kawasan;
Pengawasan dan perlindungan;
Penanaman pohon pada daerah aliran sungai
(DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri
sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan
konservasi tanah dan air;
Pengembangan perbenihan; dan/atau
Penelitian dan pengembangan, antara lain,
pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan
unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih
tanam jalur.
(7) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp410.839.268.362.000,00 (empat
ratus sepuluh triliun delapan ratus tiga puluh sembilan
miliar dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus
enam puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAU murni sebesar Rp401.129.780.828.000,00
(empat ratus satu triliun seratus dua puluh sembilan
miliar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu rupiah); dan
- kurang bayar atas sisa penundaan sebagian DAU
Tahun Anggaran 2016 sebesar
Rp9.709.487.534.000,00 (sembilan triliun tujuh ratus
sembilan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta
lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(8) DAU murni sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a,
terdiri atas:
- DAU murni yang dialokasikan berdasarkan formula
sebesar Rp380.824.402.322.000,00 (tiga ratus
delapan puluh triliun delapan ratus dua puluh empat
miliar empat ratus dua juta tiga ratus dua puluh dua
ribu rupiah) atau setara dengan 28,7% (dua puluh
delapan koma tujuh persen) dari PDN Neto;
www.peraturan.go.id
2016, No.240
- Tambahan DAU untuk Provinsi sebagai akibat dari
pengalihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke
Provinsi sebesar Rp15.468.933.728.000,00 (lima belas
triliun empat ratus enam puluh delapan miliar
sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua
puluh delapan ribu rupiah); dan
- Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya
penurunan alokasi DAU untuk Kabupaten/Kota
sebesar Rp4.836.444.778.000,00 (empat triliun
delapan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus
empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah).
(9) PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara
Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan
Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.
(10) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau
dapat diubah sesuai perubahan PDN neto dalam
Perubahan APBN.
(11) Dalam hal terjadi perubahan PDN neto yang
mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan
alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan (perhatian)
khusus terhadap daerah-daerah yang mempunyai
kapasitas dan ruang fiskal yang sangat terbatas agar
pagu alokasi daerah yang bersangkutan tetap, sehingga
mampu membiayai belanja pegawai dan kebutuhan
operasionalnya (tidak mengalami penurunan).
(12) Pengalokasian DAU untuk Provinsi memperhatikan
adanya beban anggaran akibat pengalihan
urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(13) Pengalokasian DAU untuk kabupaten/kota,
memperhatikan kebijakan agar besarnya alokasi DAU
kabupaten/kota tidak mengalami penurunan
dibandingkan tahun sebelumnya.
(14) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -20-
prioritas daerah.
(15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja
infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan
percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan
ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antardaerah.
