Pasal 12
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar
Rp173.447.210.036.000,00 (seratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar dua ratus
sepuluh juta tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri
atas:
DAK Fisik; dan
DAK Nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah
dengan memperhatikan prioritas nasional dan
kemampuan keuangan negara.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp58.342.210.436.000,00 (lima
puluh delapan triliun tiga ratus empat puluh dua miliar
dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- DAK Reguler sebesar Rp20.396.248.563.000,00 (dua
puluh triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar
dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam
puluh tiga ribu rupiah);
- DAK Penugasan sebesar Rp34.466.762.990.000,00
(tiga puluh empat triliun empat ratus enam puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta
sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
- DAK Afirmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00 (tiga
triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar
www.peraturan.go.id
2016, No.240
seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus
delapan puluh tiga ribu rupiah).
(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Pendidikan sebesar Rp6.107.100.000.000,00
(enam triliun seratus tujuh miliar seratus juta
rupiah);
- Bidang Kesehatan sebesar Rp10.021.820.000.000,00
(sepuluh triliun dua puluh satu miliar delapan ratus
dua puluh juta rupiah);
- Bidang Perumahan dan Permukiman
sebesar Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima
puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh
juta rupiah);
- Bidang Pertanian sebesar Rp1.650.038.563.000,00
(satu triliun enam ratus lima puluh miliar tiga puluh
delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar
Rp926.500.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh
enam miliar lima ratus juta rupiah);
- Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah sebesar
Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu
miliar lima ratus juta rupiah); dan
- Bidang Pariwisata sebesar Rp504.400.000.000,00
(lima ratus empat miliar empat ratus juta rupiah).
(5) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun
sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus
dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bidang Kesehatan (Rumah Sakit Rujukan/pratama)
sebesar Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun
delapan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam
puluh juta rupiah);
- Bidang Air Minum sebesar Rp1.200.300.000.000,00
(satu triliun dua ratus miliar tiga ratus juta rupiah);
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -22-
- Bidang Sanitasi sebesar Rp1.250.200.000.000,00
(satu triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus
juta rupiah);
- Bidang Jalan sebesar Rp19.690.100.000.000,00
(sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh
miliar seratus juta rupiah);
- Bidang Pasar sebesar Rp1.035.700.000.000,00 (satu
triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Bidang Irigasi sebesar Rp4.005.100.000.000,00
(empat triliun lima miliar seratus juta rupiah); dan
- Bidang Energi Skala Kecil dan Menengah sebesar
Rp502.300.000.000,00 (lima ratus dua miliar tiga
ratus juta rupiah).
(6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar
Rp383.300.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga
miliar tiga ratus juta rupiah);
- Bidang Transportasi sebesar Rp844.100.000.000,00
(delapan ratus empat puluh empat miliar seratus juta
rupiah); dan
- Bidang Kesehatan sebesar Rp2.251.798.883.000,00
(dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar tujuh
ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus
delapan puluh tiga ribu rupiah).
(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp115.104.999.600.000,00 (seratus lima belas triliun
seratus empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp45.119.999.600.000,00 (empat puluh lima triliun
seratus sembilan belas miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu
rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar
www.peraturan.go.id
2016, No.240
Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar
Rp55.573.400.000.000,00 (lima puluh lima triliun
lima ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta
rupiah);
- Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat
ratus miliar rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan
Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)
sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam triliun
sembilan ratus sepuluh miliar rupiah);
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, (PK2 UKM) sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah
Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun
enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan
ratus juta rupiah); dan
- Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah).
(8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana
pendamping.
