UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf
b direncanakan sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh
triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kriteria
kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait kriteria kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemeringkatan
kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -24-
(4) Penerimaan DID digunakan sesuai dengan kebutuhan
dan prioritas daerah.
