Pasal 14
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp20.345.191.234.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus
empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh satu
juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri
atas:
Dana Otonomi Khusus; dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp19.545.191.234.000,00 (sembilan belas triliun lima
ratus empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh
satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar
Rp8.022.595.617.000,00 (delapan triliun dua puluh
dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta enam
ratus tujuh belas ribu rupiah) yang dibagi masing-
masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen)
untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen)
untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai
berikut:
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp5.615.816.932.000,00 (lima triliun enam ratus
lima belas miliar delapan ratus enam belas juta
sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.406.778.685.000,00 (dua triliun
empat ratus enam miliar tujuh ratus tujuh puluh
delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu
rupiah).
www.peraturan.go.id
2016, No.240
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp8.022.595.617.000,00 (delapan triliun dua puluh
dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta enam
ratus tujuh belas ribu rupiah); dan
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima
ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar Rp2.625.000.000.000,00 (dua triliun enam
ratus dua puluh lima miliar rupiah); dan
- Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp875.000.000.000,00 (delapan
ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan
ratus miliar rupiah).
