Pasal 15
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan
Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah
ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017.
(3) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar,
dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -26-
dalam bentuk nontunai; dan
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai
dengan tahapannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
