Pasal 16
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran
2017 direncanakan sebesar Rp160.055.480.773.000,00
(seratus enam puluh triliun lima puluh lima miliar empat
ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga
ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara
tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan
dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran
berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi
harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar
rupiah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.
