UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian
negara/lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja
anggaran kementerian negara/lembaga yang akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
