UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 42
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2017
mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, yang tercermin dalam:
- penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,5% (sepuluh
koma lima persen);
- tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6%
(lima koma enam persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,39 (nol koma
tiga sembilan); dan
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
mencapai 70,1 (tujuh puluh koma satu).
