UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 41
Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -42-
lambat tanggal 30 November 2016.
