Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar
Rp1.498.871.646.935.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus sembilan puluh delapan triliun delapan ratus tujuh
puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang terdiri
atas:
Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.464.796.546.935.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus enam puluh empat triliun tujuh ratus sembilan
puluh enam miliar lima ratus empat puluh enam juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang terdiri
atas:
pendapatan pajak penghasilan;
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -10-
pendapatan cukai; dan
pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar
Rp787.704.689.217.000,00 (tujuh ratus delapan puluh
tujuh triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus
delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu
rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
- komoditas panas bumi sebesar
Rp1.625.690.000.000,00 (satu triliun enam ratus dua
puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh juta
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan hukum lokal, sebesar
Rp8.092.806.218.000,00 (delapan triliun sembilan
puluh dua miliar delapan ratus enam juta dua ratus
delapan belas ribu rupiah) yang pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian
Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) sebesar
Rp124.288.522.000,00 (seratus dua puluh empat
miliar dua ratus delapan puluh delapan juta lima
ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar
Rp493.888.705.926.000,00 (empat ratus sembilan puluh
www.peraturan.go.id
2016, No.240
tiga triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar
tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh enam
ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp17.295.591.674.000,00 (tujuh belas triliun dua ratus
sembilan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh
satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d direncanakan sebesar
Rp157.158.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh
triliun seratus lima puluh delapan miliar rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar
Rp8.749.560.118.000,00 (delapan triliun tujuh ratus
empat puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta
seratus delapan belas ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp34.075.100.000.000,00 (tiga
puluh empat triliun tujuh puluh lima miliar seratus juta
rupiah), yang terdiri atas:
pendapatan bea masuk; dan
pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) huruf a direncanakan sebesar
Rp33.735.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun tujuh
ratus tiga puluh lima miliar rupiah) yang didalamnya
termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM
DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar
Rp340.100.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar
seratus juta rupiah).
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -12-
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan
Perpajakan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Presiden.
