UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017
direncanakan sebesar Rp1.750.283.380.176.000,00 (satu
kuadriliun tujuh ratus lima puluh triliun dua ratus delapan
puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta seratus tujuh
puluh enam ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
Penerimaan Perpajakan;
PNBP; dan
Penerimaan Hibah.
