Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp250.039.071.639.000,00 (dua
ratus lima puluh triliun tiga puluh sembilan miliar tujuh
puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu
rupiah), yang terdiri atas:
penerimaan SDA;
pendapatan bagian laba BUMN;
PNBP lainnya; dan
pendapatan BLU.
(2) Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp86.995.859.805.000,00
(delapan puluh enam triliun sembilan ratus sembilan
puluh lima miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta
delapan ratus lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
- penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp41.000.000.000.000,00 (empat puluh satu triliun
rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di
bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang
bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan
dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.240
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c direncanakan sebesar Rp84.428.114.466.000,00
(delapan puluh empat triliun empat ratus dua puluh
delapan miliar seratus empat belas juta empat ratus
enam puluh enam ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d direncanakan sebesar Rp37.615.097.368.000,00
(tiga puluh tujuh triliun enam ratus lima belas miliar
sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan
ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun
Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Presiden.
