Pasal 38
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran
berikutnya; dan/atau
- penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
(3) Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penggunaan sumber
dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud
ayat (2) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud ayat (3) karena suatu dan lain hal
belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan
sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam
www.peraturan.go.id
2016, No.240
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun berkenaan.
(7) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan
dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun berkenaan.
