Pasal 37
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
- proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya
yang menyebabkan turunnya pendapatan negara
dan/atau meningkatnya belanja negara secara
signifikan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2016, No.240
- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
- pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2017;
- pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam
satu bagian anggaran dan/atau antarbagian
anggaran dengan mempertimbangkan sasaran
program prioritas nasional yang tetap harus tercapai;
- pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program prioritas yang tetap harus tercapai;
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran
berikutnya; dan/atau
- penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang
di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang
diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali
dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-
langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -40-
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
