Pasal 36
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2017 dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2017, apabila terjadi:
- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
Tahun Anggaran 2017;
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau
antarprogram; dan/atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah
SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
mengenai Perubahan atas Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2017
berakhir.
