UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 35
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2017, Pemerintah
menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester Pertama
Tahun Anggaran 2017 mengenai:
realisasi Pendapatan Negara;
realisasi Belanja Negara; dan
realisasi Pembiayaan Anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2017, untuk dibahas
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -38-
