UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 34
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100%
(seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
