Pasal 33
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2017, yang
selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, dan/atau melindungi
posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang
dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang.
www.peraturan.go.id
2016, No.240
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
