Pasal 32
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk
mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional, yang terdiri dari:
- percepatan pembangunan pembangkit tenaga
listrik yang menggunakan batubara;
percepatan penyediaan air minum;
penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja
sama Pemerintah dengan badan usaha yang
dilakukan melalui badan usaha penjaminan
infrastruktur;
- pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman
langsung dari lembaga keuangan internasional
kepada Badan Usaha Milik Negara;
- percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur
daerah kepada BUMN.
(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terjamin atau belanja kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah dan rekening Dana
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -36-
Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
yang dibuka di Bank Indonesia.
(4) Dana yang telah dipindahbukukan dalam rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk
pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
antarprogram penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a pada tahun anggaran yang akan datang.
(5) Dana yang telah dipindahbukukan dalam rekening Dana
Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan
untuk pembayaran atas penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah atau rekening Dana Jaminan
Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
