Pasal 31
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian
Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian
negara/lembaga yang dipergunakan dan/atau
dioperasikan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di
dalamnya terdapat saham milik negara dan telah tercatat
pada laporan posisi keuangan BUMN/Perseroan Terbatas
yang di dalamnya terdapat saham milik negara sebagai
BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk
dijadikan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di
dalamnya terdapat saham milik negara tersebut.
(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA
kementerian negara/lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya
terdapat saham milik negara sejak pengadaan BMN
dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada
www.peraturan.go.id
2016, No.240
BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat
saham milik negara yang menggunakan BMN tersebut.
(3) Pelaksanaan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang
didalamnya terdapat saham milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
