Pasal 30
(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai investasi
permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan
usaha internasional tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan
usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan
dalam Tahun Anggaran 2017 yang diakibatkan oleh
selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga
keuangan internasional/badan usaha internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
