UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 29
(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan Rupiah
Murni Pendamping untuk pembayaran uang muka
kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri
dalam DIPA Tahun Anggaran 2017, dapat dilanjutkan
sampai dengan tanggal 31 Maret 2018.
(2) Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni
pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran
paling lambat pada tanggal 31 Januari 2018.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -34-
