UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 39
(1) Setelah Tahun Anggaran 2017 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2017 berupa Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Tahun Anggaran 2017 berakhir untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
