Pasal 27
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada
saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana
SAL, penerbitan SBN, atau penyesuaian Belanja Negara.
(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai
kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal
tahun.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN
untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas
dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan
penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran
cicilan pokok utang dalam rangka pengelolaan portofolio
utang melalui penerbitan SBN.
(5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang
yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan
salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah
dapat melakukan perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan
ekonomi dan fiskal.
(6) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang
sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.
(7) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
www.peraturan.go.id
2016, No.240
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi
penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk
dukungan pembiayaan.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh
Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2017 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
