Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang
di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang
diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali
dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2017 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2017.
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -32-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
