UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian
negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2016 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2017.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian
negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2017 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
