UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 24
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian
negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni
dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk
dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian program Kementerian negara/lembaga yang
dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan
Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2017 dan
penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN
Tahun Anggaran 2017.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program
Kementerian negara/lembaga sebagai dasar penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.240
