Pasal 22
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil
dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun
Anggaran 2017 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp330.167.788.571.000,00 (tiga ratus tiga puluh triliun
seratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan
puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu
rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -30-
