UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 21
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar
Rp416.090.233.749.000,00 (empat ratus enam belas
triliun sembilan puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga
juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%
(dua puluh koma nol persen), yang merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
Negara sebesar Rp2.080.451.168.747.000,00 (dua
kuadriliun delapan puluh triliun empat ratus lima puluh
satu miliar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus
empat puluh lima ribu rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Presiden.
