UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 20
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah/lembaga asing dan menetapkan
pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan
kemanusiaan dan tujuan lainnya.
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
bencana.
www.peraturan.go.id
2016, No.240
