Pasal 19
(1) Pemerintah dapat melanjutkan penyelesaian kegiatan
yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2016 yang
belum terselesaikan sampai dengan akhir tahun
anggaran 2016 sebagai akibat dilakukannya
penghematan anggaran pada tahun 2016, untuk
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017.
(2) Dalam rangka pemenuhan anggaran untuk pelaksanaan
penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran
antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran dan
disampaikan kepada Komisi terkait di Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
