Pasal 97
BAB 8 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri
untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan.
(2) Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk
diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
- nama . . .
- nama produk;
- daftar bahan yang digunakan;
- berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- halal bagi yang dipersyaratkan;
- tanggal dan kode produksi;
- tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
- nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
- asal usul bahan Pangan tertentu.
(4) Keterangan pada label sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan
jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.
