UU
PANGAN
Pasal 98
BAB 8 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Ketentuan mengenai label berlaku bagi Pangan yang telah
melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan.
(2) Ketentuan label tidak berlaku bagi Perdagangan Pangan
yang dibungkus di hadapan pembeli.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
