UU
PANGAN
Pasal 96
BAB 8 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan
informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait
dengan asal, keamanan, mutu, kandungan Gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.
