UU
PANGAN
Pasal 95
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
(2) Penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Label Pangan
