UU
PANGAN
Pasal 94
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) mengenai pemenuhan standar Mutu Pangan, Pasal 89 mengenai label Kemasan Pangan, Pasal 90 ayat (1) mengenai Pangan tercemar, dan
Pasal 93 mengenai impor Pangan dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan . . .
Bagian Kedelapan Jaminan Produk Halal bagi yang Dipersyaratkan
