UU
PANGAN
Pasal 91
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap
Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.
(2) Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin edar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
