UU
PANGAN
Pasal 92
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap kadar atau kandungan cemaran pada Pangan.
(2) Pengawasan dan pencegahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
