UU
PANGAN
Pasal 90
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
(2) Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Pangan yang:
- mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
- mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
- mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
- mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
- diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
- sudah kedaluwarsa.
