UU
PANGAN
Pasal 87
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar Pangan
diuji di laboratorium sebelum diedarkan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di laboratorium yang ditunjuk oleh dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pengujian laboratorium
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
