Pasal 86
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Pemerintah menetapkan standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan
Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(3) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(4) Pemerintah dan/atau lembaga sertifikasi yang
terakreditasi oleh Pemerintah dapat memberikan sertifikat Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha.
(6) Ketentuan mengenai standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
