UU
PANGAN
Pasal 85
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (1), dan
Pasal 84 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
