UU
PANGAN
Pasal 84
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir Pangan
untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
