UU
PANGAN
Pasal 83
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk
diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.
(2) Pengemasan . . .
(2) Pengemasan Pangan yang diedarkan dilakukan
melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran.
(3) Ketentuan mengenai Kemasan Pangan, tata cara
pengemasan Pangan, dan bahan yang dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
