UU
PANGAN
Pasal 82
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Kemasan Pangan berfungsi untuk mencegah terjadinya
pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan Pangan dari jasad renik patogen.
(2) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam
kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
