UU
PANGAN
Pasal 81
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.
(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi:
- persyaratan kesehatan;
- prinsip pengolahan;
- dosis;
- teknik dan peralatan;
- penanganan limbah dan penanggulangan bahaya zat radioaktif;
- keselamatan kerja; dan
- kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan izin Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Standar Kemasan Pangan
