UU
PANGAN
Pasal 80
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Iradiasi Pangan dapat dilakukan dengan menggunakan
zat radioaktif maupun akselerator.
(2) Iradiasi . . .
(2) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan untuk membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
