UU
PANGAN
Pasal 79
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Pengaturan Iradiasi Pangan
