UU
PANGAN
Pasal 78
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Pemerintah menetapkan persyaratan dan prinsip
penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, serta menetapkan persyaratan bagi pengujian Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan prinsip penelitian,
pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
